Senin, 07 Desember 2009

PERNIKAHAN

Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah, “berkumpul”, sedangkan nikah menurut istilah syara’ adalah : Suatu akad yang mengandung dihalalkannya jima’ bersetubuh diantara laki-laki dan perempuan dengan lafal nikah atau Tazwij
Sedangkan arti nikah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari pengertian di atas tersebut, dapat diambil pengertian bahwa, perkawinan itu bukan hanya sekedar ikatan lahir dan batin tetapi merupakan sintesa antara keduanya. Sebagai ikatan lahir artinya bahwa pernikahan itu merupakan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Sedangkan sebagai ikatan batin perkawinan adalah merupakan ikatan jiwa, atas dasar kemauan, kesanggupan dan kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami isteri.
Nikah adalah syari’at yang terdahulu dan terakhir, syari’at yang terdahulu karena nikah itu disyari’atkan semenjak Nabi Adam A.S. di dalam surga, yaitu dengan Siti Hawa sebelum disyari’atkannya yang lain. Sedangkan nikah dikatakan syari’t yang terakhir karena ia tetap ada hingga di surga nanti, berbeda dengan syari’at shalat, zakat, puasa dan syari’at-syari’at yang lainnya yang adanya hanya di dunia saja. Namun pernikahan di dunia ini berbeda dengan di surga nanti misalnya di dunia tidak boleh seorang laki-laki, menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya, tetapi di surga boleh seorang laki-laki menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya asalkan bukan ushul atau furu’. Jadi ada benarnya perkataan seorang Sufi, bahwa :
“Orang yang tidak nikah di dunia adalah tidak rugi, karena di akhirat kelak ada pernikahan, sedangkan orang-orang yang menyesal adalah orang-orang yang tidak shalat, zakat, dan ibadah-ibadah lain, karena di akhirat nanti tidak ada ibadah-ibadah tersebut”.
1. Pernikahan pada zaman Jahiliyah
Zaman Jahiliyah adalah suatu masa dimana saat itu manusia tidak menerima tatanan kehidupan yang bersumber dari hukum-hukum Allah, jadi mereka di dalam kehidupannya hanya semau hawa nafsunya, apa yang mereka anggap benar maka mereka laksanakan walaupun bertentangan dengan hukum Allah, diantaranya hukum Allah mereka tolak adalah pernikahan secara hukum Allah. Di bawah ini akan penulis sebutkan macam-macam pernikahan pada Zaman Jahiliyah.
Macam-macam pernikahan itu sebagaimana disebutkan oleh H.S.A Al-Hamdani sebagai berikut :
a. Nikah Al-Khidn, yaitu pernikahan dengan cara memelihara perempuan untuk dijadikan gundik-gundik yang sangat dirahasiakan sewaktu-waktu dia bisa melampiaskan nafsunya dengan gundik-gundik tersebut. Mereka beranggapan perkawinan tersebut adalah boleh asal tidak diketahui oleh orang lain, kalau orang lain tahu maka jadi tercelalah yang mereka lakukan tersebut.
b. Nikah Badal, yaitu perkawinan dengan cara tukaran atau gantian istri. Seorang laki-laki menawarkan istrinya supaya tidur/bersenggama/dengan laki-laki lain, dan laki-laki yang menawarkan istrinya tersebut minta supaya istrinya tidak bersamanya.
c. Nikah Istibdla, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan cara suami menyuruh istrinya untuk tidur dengan orang yang dianggap mempunyai kelebihan/keistimewaan sampai benar-benar hamil dengan maksud supaya anaknya nanti bisa seperti orang yang mengganti tersebut.
d. Poliandri, yaitu seorang istri bisa memiliki beberapa suami dan setelah para suami menggauli dan istri hamil maka istrilah yang berhak menentukan bapak yang akan lahir tersebut, dengan cara menunjuk satu orang dari suami-suami itu dan yang ditunjuk harus mau.
e. Nikah Shighar (نكاح صغار), yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan sorang laki-laki yang juga punya anak perempuan, tetapi dengan syarat anak perempuannya supaya dinikahi dengan dirinya dengan tanpa membayar mas kawin.
Dengan keterangan tersebut di atas maka jelaslah bahwa perkawinan pada zaman Jahiliyah itu jauh dari nilai-nilai agama dan sangat merendahkan derajat wanita. Oleh karena itu datanglah Nabi Muhammad SAW dengan membawa dan mengangkat derajat manusia dari yang sangat rendah moralnya kepada lebih tinggi derajat moralnya, yang salah satunya adalah mengangkat derajat perempuan.
2. Rukun Nikah
Rukun nikah itu adalah suatu kewajiban yang harus terpenuhi ketika diadakan akad nikah dan pernikahan tidak sah apabila nikah tidak terpenuhi. Adapun rukun nikah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Calon mempelai pria dan wanita
b. Wali dari calon mempelai wanita
c. Dua orang saksi (laki-laki)
d. Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanitanya dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
e. Qabul yaitu penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria atau wakilnya.
Untuk lebih jelasnya masalah rukun nikah yang tersebut di atas penulis akan menjelaskan satu persatu, agar lebih transparan dan tidak salah paham, dengan keterangan sebagai berikut :
1. Calon mempelai pria dan wanita
Calon mempelai pria dan wanita yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah mereka yang akan menikah dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Bagi calon mempelai pria, syaratnya :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Jelas orangnya
- Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
- Tidak terdapat halangan perkawinan
b. Bagi calon mempelai wanita, syaratnya :
- Beragama Islam
- Perempuan
- Jelas orangnya
- Dapat diminta persetujuannya
- Tidak terdapat halangan perkawinan
Dengan demikian kalau persyaratan tersebut diatas terpenuhi bagi kedua mempelai pria dan wanita, maka akad boleh dilaksanakan atau boleh dilangsungkan karena berarti rukun yang pertama telah ada persyaratannya, tinggal memperhitungkan atau melengkapi persyaratan rukun yang lainnya.
2. Wali dan calon mempelai wanita
Yang dimaksud dengan wali dari calon mempelai wanita seseorang yang akan menikahkan mempelai wanita dengan mempelai pria, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Laki-laki
b. Beragama Islam
c. Mempunyai hak atas perwaliannya
d. Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali.
Menurut H. Mansur Bin Mashadi, bahwa persyaratan-persyaratan untuk sahnya seseorang menjadi wali adalah sebagai berikut :
a. Lelaki
b. Akil baligh
c. Tidak gila
d. Tidak dipaksa
e. Adil
f. Tidak dalam ihram haji.
Adapun susunan orang-orang yang berhak untuk menjadi wali adalah sebagai berikut :
1. Bapaknya.
2. Kakeknya (bapak dari mempelai perempuan)
3. Saudara (laki-laki) yang seibu-sebapak
4. Saudara laki-laki yang sebapak
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak
7. Saudara bapak yang laki-laki
8. Anak laki-laki paman dari bapak
9. Hakim
Dengan demikian orang yang akan menikahkan anaknya sah menurut syarat’ apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas, dan tidak melangkahi dalam urutannya dengan wali yang lebih berhak atau lebih dekat. Karena kalau melangkahi dalam perwaliannya pernikahan tidak sah.
Dalam masalah wali yang dijadikan salah satu rukun daripada pernikahan Nabi Muhammad SAW telah menyinggung hal ini dengan sabdanya yang berbunyi :
Artinya : Dari Nabi Musa, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda : Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali (H.R. Abu Daawud).
B. Dua orang saksi (laki-laki)
Dua orang saksi menjadi salah satu rukun pernikahan, sebab dua orang saksi itu salah satu hal yang menentukan sahnya pernikahan, karena kedua orang saksi itu sebagai bukti apabila ada yang mengakui atau menggugat pernikahan tersebut dan juga bisa menjadi saksi supaya tidak sampai terjadi perkawinan yang dilarang agama. Oleh karenanya dalam hal ini Nabi Muhammad SAW. Bersabda :
Artinya : Dari “Imran bin Hushain (Nabi bersabda)” tidak sah pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi”
Adapun orang yang diperbolehkan untuk menjadi saksi dalam akad pernikahan menurut saya, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Muslim
b. Mukallaf
c. Laki-laki
d. Adil
e. Memiliki indra yang sehat
f. Menyadari dan menghayati aqad yang dilangsungkan.
C. Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
Jadi yang dimaksud dengan ijab adalah perkataan wali/wakilnya kepada calon mempelai pria atau walinya, contoh dari ijab adalah :
Artinya: Saya nikahkan/kawinkan kamu dengan anak saya yang bernama Fatimah binti pulanah dengan mahar Rp. 50.000,- kontan.
Ijab tidak sah kecuali dengan kalimat yang tersebut di atas, tetapi boleh diganti dengan bahasa selain bahasa Arab asal terjemahannya dari dua kalimat tersebut, sekalipun bagi orang yang mahir dalam bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan yang diterangkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz.
D. Qabul yaitu penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria dan wakilnya.
Jadi dengan demikian adalah penerimaan dari pihak laki-laki atau wakilnya terhadap shigot ijab diucapkan oleh wali dari mempelai wanita atau wakilnya. Adapun contoh dari ijab adalah :
Artinya : Saya terima nikahnya/perkawinannya untuk diri saya dengan mahar tersebut dengan kontan.
Qabul juga sama dengan ijab, yakni qabulnya harus dengan menggunakan dua kalimat tersebut diatas, namun bagi orang yang ingin menggunakan bahasa lain diperbolehkan asalkan merupakan terjemahan dari dua kalimat di atas, seperti yang diungkap oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz yakni: Sah nikah dengan terjemah, yakni terjemahan dari salah satu dua lafadz tersebut dengan bahasa apa saja sekalipun bagi orang yang mahir dalam bahasa Arab.
Dalam mengucapkan qabul tidak boleh terselang dengan kalimat lain setelah diucapkannya ijab, jadi harus nyambung atau mutasil dengan ijab. Sebagaimana yang dikatakan oleh Zainuddin bin ‘Abdul Aziz.
E. Dasar dan Hukum Nikah
1. Dasar Nikah
Pernikahan adalah merupakan tatanan syari’at yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, dan perkawinan itu merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada hambanya, sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam AS. Adapun ayat-ayat atau hadits yang mendasari diperintahkannya nikah adalah :
a. Firman Allah dalam surat An-Nisa Ayat 3: “maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai: dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.
b. Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi: “Dan nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dan hamba-hamba sahayamu laki-laki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan”.
c. Sabda Rasullah, yang berbunyi: Hai pemuda barang siapa diantara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah karena sesungguhnya nikah itu bisa memejamkan mata dan akan bisa menjaga suahwatnya, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasa itu bisa mengurangi hawa nafsu. (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Sabda Rasullah SAW.”Artinya : Nikahilah kamu akan perempuan-perempuan yang mempunyai keturunan, maka sesungguhnya kami adalah orang yang memperbanyak umat dari kamu semua diantara para nabi besok pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
2. Hukum Nikah
Sebelum membentuk keluarga dengan melalui pernikahan, calon suami istri harusnya mengetahui tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pernikahan yang salah satunya adalah hukum nikah, agar bisa memposisikan darinya pada hukum syari’at yang benar. Dengan mengetahui hukum pernikahan kedua calon mempelai tersebut tahu apakah dirinya sudah berkewajiban atau belum atau bahkan haram apabila dirinya nikah.
Hukum nikah pada asalnya adalah sunnah, yaitu bagi orang yang menginginkan dan terpenuhi syarat-syarat pernikahan seperti biaya. Namun hukum sunnah tersebut bisa berubah tergantung pada illatnya.
Sebagaimana qawa’idul fiqhiyah mengatakan: hukum itu tergantung pada ada atau tidak adanya illat. , Hukum nikah tersebut ada 4, yaitu sebagai berikut :
a. Wajib
Pernikahan yang diwajibkan syari’at Islam terhadap seorang mukallaf adalah apabila orang tersebut sudah mampu membiayai nikah dan keinginan syahwatnya sangat tinggi sekali , dan apabila tidak nikah sangat dikhawatirkan sekali untuk menyalurkan nafsu syahwatnya pada perempuan yang haram, maka terjadilah perzinahan dan zina itu hukumnya haram. Dengan melalui pernikahan inilah suatu pencegahan untuk mencegah menjaga diri dari kesuciannya dari perbuatan yang haram, yaitu zina. Sebab sangat sulit bagi orang yang nafsu seksnya sangat tinggi untuk menahannya. Sebagaimana dikatakan : Apabila dzakar seseorang sudah berdiri maka menjadi butalah orang tersebut.
b. Haram
Hukum nikah yang jatuh pada haram adalah “Bagi orang yang tak ada kesanggupan memenuhi kewajibannya atau dengan nikahnya itu bermaksud jahat kepada istrinya, seperti menyakitinya menipu barang-barangnya.” Padahal salah satu dari tujuan nikah adalah membentuk keluarga bahagia, apabila nikah itu hanya didasari pada pemuasan hawa nafsu belaka dengan tidak memperdulikan hak-hak asasi manusia dan menyakiti orang di samping itu dilarang agama juga bertentangan dengan hak asasi manusia.
c. Sunnah
Adapun pernikahan itu dihukumi dengan sunnah, apabila orang tersebut menahannya. Artinya apabila tidak nikah tidak dikhawatirkan jatuh pada perzinahan. Hukum sunnah inilah yang dimaksud dengan hadits :Artinya : Apabila seseorang diantara kamu telah mampu untuk menikah maka menikahlah dan apabila ingin nikah tetapi keadaan biaya tidak memungkinkan, maka hendaklah berpuasa, karena dengan puasa itu dapat mengurangi hawa nafsunya.
d. Makruh
Hukum nikah yang dimakruhkan adalah : “Bagi orang yang tak mampu biaya serta kuat menahan syahwatnya”. Dan jika orang yang ia minati akan berakibat buruk kepada wanita tersebut pada akhirnya nanti.
F. Tujuan dan Hikmah Nikah
1. Tujuan Nikah
Setiap orang di dalam melaksanakan suatu perbuatan pasti mempunyai tujuan tertentu yang akan dicapai, begitu pula seseorang yang akan melangsungkan kepelaminan pasti mempunyai tujuan. Apabila orang yang akan melaksanakan perkawinan ditanya “Apakah tujuan kamu menikah?”, tentu jawaban mereka beragama, ada yang menjawab untuk meningkatkan karir, untuk meraih kedudukan, untuk memenuhi kebutuhan biologis dan inilah yang kelihatannya banyak, karena banyaknya remaja-remaja yang belum siap untuk membentuk rumah tangga, tetapi kenyataannya banyak yang menikah pada usia muda. Namun Islam mengajarkan bahwa tujuan menikah adalah sebagai berikut :
a. Untuk mencapai keridhoan Allah
Sebagai muslim yang baik hendaknya semua yang dijalankan harus sesuai dengan syari’at Islam yang puncaknya adalah mencapai ridho Allah SWT. Apabila amal perbuatan itu bertujuan selain dari pada ingin mendapat ridho Allah SWT. Maka akan sia-sia yakni tidak mendapat nilai pahala, sekalipun perbuatan itu kelihatannya amal dunia tetapi bisa menjadi amal akhirat karena tujuan amal tersebut untuk Allah semata. Begitu halnya tujuan nikah yaitu untuk memperoleh ridho dari pada Allah SWT. dan juga untuk menyempurnakan amal ibadah. Karena nikah adalah tuntutan syari’at Allah sebagaimana ditegakkan dalam firman Allah yang artinya: Artinya : Dia kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantaramu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu laki-laki atau perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Luas (karunia-Nya) serta Maha Mengetahui.
b. Untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa tujuan diciptakannya istri adalah agar suami dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, tentram dan penuh kasih sayang. Jadi jelasnya pernikahan itu disyariatkan untuk membentuk keluarga bahagia mawaddah warrahman sebagaimana dikatakan dalam firman Allah sebagai berikut yang Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu masing-masing cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-nya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti bagi kaum yang berfikir.
c. Untuk mengembangkan da’wah Islamiyah
Dengan cara pernikahan inilah pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang saleh, makanya sejak kecil anak-anak harus dididik bahkan semenjak masih dalam kandungan pun ditanamkan aqidah-aqidah yang benar dan kuat supaya nanti juga berkembanglah da’wah Islamiyah melalui anak cucu kita bahkan misi da’wah ini bisa berkembang kepada masyarakat luas. Oleh karena Nabi bersabda dalam sebuah Haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas ra. yang berbunyi : Nikahilah akan perempuan-perempuan yang mempunyai keturunan, maka sesungguhnya kami adalah orang yang memperbanyak umat dari kamu semua di antara para Nabi besok pada hari kiamat. (HR. Imam dari Anas).
2. Hikmah Nikah
Allah SWT. Maha bijaksana di dalam setiap keputusan-Nya, Dia memerintahkan suatu perbuatan tentu ada hikmah dibalik perintah-perintah tersebut, tidak ada yang Allah ciptakan itu sia-sia.
Ya Allah kami tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia (QS. Ali Imran : 191).
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar di antara keduanya melangsungkan pernikahan bisa saling cinta-mencintai dan banyak sekali hikmahnya yang terkandung dalam pernikahan atau keluarga. Untuk lebih jelasnya hikmah-hikmahnya sebagai berikut :
a. Mendatangkan rizqi
Seorang muslim tentu yakin bahwa rizqi itu adalah merupakan urusan Allah SWT, namun rizqi itu tidak saja begitu tiba-tiba datang tapi ada suatu sebab, di antara sebab-sebab datangnya rizqi adalah pernikahan atau membina rumah tangga sebagaimana Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Dailami dari Ibnu Abbas, yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : Dan Bersabda Nabi Muhammad SAW. : Carilah rizqi dengan jalan hikmat, yakni dengan jalan kawin karena ia (kawin) bisa mendatangkan barokah dan juga rizqi apabila niatnya bersih. (HR. Dailami dari Ibnu Abbas)
Di masyarakat kita ada yang takut untuk melangsungkan pernikahan karena merasa khawatir tidak bisa memberikan nafkah terhadap istrinya yang akan dinikahinya atau tidak punya perbedaan untuk melaksanakan pesta pernikahan, padahal biaya pernikahan itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing bahkan Rasulullah sendiri pernah melaksanakan pesta/walimah pernikahan hanya dengan membuat bubur.
b. Melanjutkan generasi untuk beribadah kepada Allah SWT
Hanya dengan berkeluargalah kita akan memperoleh keturunan yang sah, anak akan merasakan bahagia apabila dia mempunyai bapak yang jelas. Sebaliknya anak akan merasa sedih dan malu dengan teman-temannya apabila ditanya oleh temannya. ”Siapa dan di mana bapakmu?”, sementara dia tidak punya ayah yang jelas.
Semua orang pasti mempunyai keinginan anak lebih baik dari dirinya, walaupun dia seorang pencuri. Dengan perkawinan orang tua mengharapkan tiga hal dari anak keturunannya, sebagaimana yang digariskan oleh Imam Gozali :
1. Sesuai dengan kecintaaan manusia terhadap Allah dalam memperbanyak keturunan untuk melestarikan manusia yang beriman di muka bumi.
2. Mencari berkah dari anak-anak yang saleh,
3. Mengharapkan syafa’at Nabi jika anak yang dilahirkan itu meninggal di waktu kecil.
c. Tersalurnya nafsu seks secara benar
Sejak manusia dilahirkan sudah dibekali oleh Allah SWT. akan nafsu seks inilah Allah menghendaki berkembangnya manusia di muka bumi ini. Seks adalah merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan manusia sebagaimana firman Allah SWT: Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, (QS : Ali-Imran ayat 14).
Dalam ayat tersebut jelas bahwa manusia diberi syahwat/seks atau kecintaan terhadap sesuatu yang diingininya, hal itu merupakan bawaan sejak lahir yang merupakan anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi jelasnya hubungan kelamin antara suami istri itu suatu kebutuhan yang tidak bisa dianggap sebagai hal anggap remeh, sebab apabila libido seksnya tidak disalurkan sangat berbahaya dan lebih berbahaya lagi apabila seksnya disalurkan pada perempuan yang tidak diperbolehkan, yaitu seperti pelacur. Oleh karena itu Islam memberi jalan keluar bagi orang yang seksnya sudah memuncak diperintahkan untuk menikah.
d. Menenangkan Jiwa
Hikmat nikah yang keempat adalah memenangkan jiwa, dengan kebersamaan suami istri juga bisa meningkatkan beribadah pada Allah SWT suami istri di dalam menempuh kehidupan tidak bisa lepas dari problema-problema kehidupan, dengan mempunyai pendamping maka persoalan-persoalan kehidupan bisa diselesaikan bersama dengan penuh kesejukan yang saling memadu kasih sayang, sebagaimana dalam firman Allah dijelaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut: Artinya : Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara rasa kasih dan sayang.
Demikianlah hikmah-hikmah dibalik pernikahan yang dapat penulis uraikan, walaupun sebetulnya masih banyak.
G. Tujuan dan Hikmah Nikah
Keluarga adalah komunitas yang terkecil dalam masyarakat yang hidup dalam satu naungan tanggung jawab. Dan keluarga adalah bagian dari masyarakat yang ikut serta berperan dalam menentukan maju mundurnya, tumbuh dan berkembangnya kehidupan dalam masyarakat. Karena pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sangat ditentukan oleh keluarga dimana masyarakat itu ada.
Oleh karena itulah pantas ahli-ahli kemasyarakatan berpendapat bahwa:
“Rumah adalah tempat pertama mencetak dan membentuk pribadi umat, baik laki-laki atau wanita. Bila sumber ini baik, jernih, bersih, dan bebas dari segala kotoran maka akan selamatlah pembentukan umat ini dari segala kotoran yang merusakkan. Dan bertambah banyak kuantitas individu pilihan yang saleh dan baik, yang dibutuhkan mayoritas masyarakat untuk menumbuhkan kekuatan kelompok dengan bahu-membahu sebagai tiang kekuatan ………. Bila sumber ini penuh dengan kekotoran, maka tunggulah kehancuran dan kerusakannya.
Hal itu dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 58, sebagai berikut: Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanaman hanya tumbuh merana.
Dengan demikian dari uraian dan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa keluarga sebagai sumber pertama dari masyarakat, kedudukannya sangat menentukan kehidupan dan masa depan dan juga sebagai cerminan dari masyarakat, jadi masyarakat yang baik itu adalah merupakan gabungan dari keluarga-keluarga bahagia, dan sebaliknya masyarakat yang buruk merupakan gabungan dari keluarga-keluarga yang broken home (keluarga retak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar