Senin, 07 Desember 2009

Meningkatkan Daya Ingat

Banyak benan pikiran dan bertambahnya bobot pekerjaan seringkali membuat kita lupa akan hal-hal kecil dan sukar mengingat. Untuk itu perlu adanya daya ingat yang kuat yakni dengan:
1. Latihan
Latihan memori atau ingatan dengan kegiatan yang mampu meningkatkan daya ingat, misalnya dengan mengisi teka-teki silang dan sebagainya.
2. Relaksasi
Kendorkan ketegangan seluruh oto tubuh sebelum mempelajari sesuatu yang baru. Relaksasi oto dipercaya dapat mengurangi kecemasan yang sering dirasakan seseorang ketika berusaha mempelajari hal baru.
3. Jaga Kesehatan
Mulailah gaya hidup sehat dengan cara berolahraga teratur. Semakin sehat tubuh kita, semakin kuat pula daya ingat kita.
4. Pola Makan
Perbanyak makan yang banyak mengandung riboflavin, thiamine, dan vitamin B yang dapat meningkatkan kemampuan otak untuk mengingat. Atur pula pola makan dengan cara makan secukupnya, kurangi lemak, perbanyak minum air putih dan konsumsi makanan yang banyak mengandung omega-3, karbohidrat dan anti oksidan (contohnya buah-buahan).
5. Istirahat Cukup
Kurang tidur dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk mengingatkan informasi yang kompleks. Otak memerlukan tidur untuk mempertahankan kemampuan mengingat informasi yang kompleks.
6. Kurangi Stress
Stress akan menyebabkan tubuh memproduksi cortisol, yang akan melemahkan ingatan dan memperkecil ukuran otak tengah yang menjadi pusat memori manusia
7. Libatkan emosi
Peningkatan ingatan tentang suatu kejadian terkait erat dengan peningkatan emosi. Pengalaman yang melibatkan emosi akan lebih mudah diingat daripada pengalaman biasa.
(dari berbagai sumber & Harian Bisnis Jakarta, edisi 25 Agustu 2008)

PERNIKAHAN

Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah, “berkumpul”, sedangkan nikah menurut istilah syara’ adalah : Suatu akad yang mengandung dihalalkannya jima’ bersetubuh diantara laki-laki dan perempuan dengan lafal nikah atau Tazwij
Sedangkan arti nikah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari pengertian di atas tersebut, dapat diambil pengertian bahwa, perkawinan itu bukan hanya sekedar ikatan lahir dan batin tetapi merupakan sintesa antara keduanya. Sebagai ikatan lahir artinya bahwa pernikahan itu merupakan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Sedangkan sebagai ikatan batin perkawinan adalah merupakan ikatan jiwa, atas dasar kemauan, kesanggupan dan kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami isteri.
Nikah adalah syari’at yang terdahulu dan terakhir, syari’at yang terdahulu karena nikah itu disyari’atkan semenjak Nabi Adam A.S. di dalam surga, yaitu dengan Siti Hawa sebelum disyari’atkannya yang lain. Sedangkan nikah dikatakan syari’t yang terakhir karena ia tetap ada hingga di surga nanti, berbeda dengan syari’at shalat, zakat, puasa dan syari’at-syari’at yang lainnya yang adanya hanya di dunia saja. Namun pernikahan di dunia ini berbeda dengan di surga nanti misalnya di dunia tidak boleh seorang laki-laki, menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya, tetapi di surga boleh seorang laki-laki menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya asalkan bukan ushul atau furu’. Jadi ada benarnya perkataan seorang Sufi, bahwa :
“Orang yang tidak nikah di dunia adalah tidak rugi, karena di akhirat kelak ada pernikahan, sedangkan orang-orang yang menyesal adalah orang-orang yang tidak shalat, zakat, dan ibadah-ibadah lain, karena di akhirat nanti tidak ada ibadah-ibadah tersebut”.
1. Pernikahan pada zaman Jahiliyah
Zaman Jahiliyah adalah suatu masa dimana saat itu manusia tidak menerima tatanan kehidupan yang bersumber dari hukum-hukum Allah, jadi mereka di dalam kehidupannya hanya semau hawa nafsunya, apa yang mereka anggap benar maka mereka laksanakan walaupun bertentangan dengan hukum Allah, diantaranya hukum Allah mereka tolak adalah pernikahan secara hukum Allah. Di bawah ini akan penulis sebutkan macam-macam pernikahan pada Zaman Jahiliyah.
Macam-macam pernikahan itu sebagaimana disebutkan oleh H.S.A Al-Hamdani sebagai berikut :
a. Nikah Al-Khidn, yaitu pernikahan dengan cara memelihara perempuan untuk dijadikan gundik-gundik yang sangat dirahasiakan sewaktu-waktu dia bisa melampiaskan nafsunya dengan gundik-gundik tersebut. Mereka beranggapan perkawinan tersebut adalah boleh asal tidak diketahui oleh orang lain, kalau orang lain tahu maka jadi tercelalah yang mereka lakukan tersebut.
b. Nikah Badal, yaitu perkawinan dengan cara tukaran atau gantian istri. Seorang laki-laki menawarkan istrinya supaya tidur/bersenggama/dengan laki-laki lain, dan laki-laki yang menawarkan istrinya tersebut minta supaya istrinya tidak bersamanya.
c. Nikah Istibdla, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan cara suami menyuruh istrinya untuk tidur dengan orang yang dianggap mempunyai kelebihan/keistimewaan sampai benar-benar hamil dengan maksud supaya anaknya nanti bisa seperti orang yang mengganti tersebut.
d. Poliandri, yaitu seorang istri bisa memiliki beberapa suami dan setelah para suami menggauli dan istri hamil maka istrilah yang berhak menentukan bapak yang akan lahir tersebut, dengan cara menunjuk satu orang dari suami-suami itu dan yang ditunjuk harus mau.
e. Nikah Shighar (نكاح صغار), yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan sorang laki-laki yang juga punya anak perempuan, tetapi dengan syarat anak perempuannya supaya dinikahi dengan dirinya dengan tanpa membayar mas kawin.
Dengan keterangan tersebut di atas maka jelaslah bahwa perkawinan pada zaman Jahiliyah itu jauh dari nilai-nilai agama dan sangat merendahkan derajat wanita. Oleh karena itu datanglah Nabi Muhammad SAW dengan membawa dan mengangkat derajat manusia dari yang sangat rendah moralnya kepada lebih tinggi derajat moralnya, yang salah satunya adalah mengangkat derajat perempuan.
2. Rukun Nikah
Rukun nikah itu adalah suatu kewajiban yang harus terpenuhi ketika diadakan akad nikah dan pernikahan tidak sah apabila nikah tidak terpenuhi. Adapun rukun nikah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Calon mempelai pria dan wanita
b. Wali dari calon mempelai wanita
c. Dua orang saksi (laki-laki)
d. Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanitanya dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
e. Qabul yaitu penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria atau wakilnya.
Untuk lebih jelasnya masalah rukun nikah yang tersebut di atas penulis akan menjelaskan satu persatu, agar lebih transparan dan tidak salah paham, dengan keterangan sebagai berikut :
1. Calon mempelai pria dan wanita
Calon mempelai pria dan wanita yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah mereka yang akan menikah dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Bagi calon mempelai pria, syaratnya :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Jelas orangnya
- Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
- Tidak terdapat halangan perkawinan
b. Bagi calon mempelai wanita, syaratnya :
- Beragama Islam
- Perempuan
- Jelas orangnya
- Dapat diminta persetujuannya
- Tidak terdapat halangan perkawinan
Dengan demikian kalau persyaratan tersebut diatas terpenuhi bagi kedua mempelai pria dan wanita, maka akad boleh dilaksanakan atau boleh dilangsungkan karena berarti rukun yang pertama telah ada persyaratannya, tinggal memperhitungkan atau melengkapi persyaratan rukun yang lainnya.
2. Wali dan calon mempelai wanita
Yang dimaksud dengan wali dari calon mempelai wanita seseorang yang akan menikahkan mempelai wanita dengan mempelai pria, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Laki-laki
b. Beragama Islam
c. Mempunyai hak atas perwaliannya
d. Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali.
Menurut H. Mansur Bin Mashadi, bahwa persyaratan-persyaratan untuk sahnya seseorang menjadi wali adalah sebagai berikut :
a. Lelaki
b. Akil baligh
c. Tidak gila
d. Tidak dipaksa
e. Adil
f. Tidak dalam ihram haji.
Adapun susunan orang-orang yang berhak untuk menjadi wali adalah sebagai berikut :
1. Bapaknya.
2. Kakeknya (bapak dari mempelai perempuan)
3. Saudara (laki-laki) yang seibu-sebapak
4. Saudara laki-laki yang sebapak
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak
7. Saudara bapak yang laki-laki
8. Anak laki-laki paman dari bapak
9. Hakim
Dengan demikian orang yang akan menikahkan anaknya sah menurut syarat’ apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas, dan tidak melangkahi dalam urutannya dengan wali yang lebih berhak atau lebih dekat. Karena kalau melangkahi dalam perwaliannya pernikahan tidak sah.
Dalam masalah wali yang dijadikan salah satu rukun daripada pernikahan Nabi Muhammad SAW telah menyinggung hal ini dengan sabdanya yang berbunyi :
Artinya : Dari Nabi Musa, bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda : Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali (H.R. Abu Daawud).
B. Dua orang saksi (laki-laki)
Dua orang saksi menjadi salah satu rukun pernikahan, sebab dua orang saksi itu salah satu hal yang menentukan sahnya pernikahan, karena kedua orang saksi itu sebagai bukti apabila ada yang mengakui atau menggugat pernikahan tersebut dan juga bisa menjadi saksi supaya tidak sampai terjadi perkawinan yang dilarang agama. Oleh karenanya dalam hal ini Nabi Muhammad SAW. Bersabda :
Artinya : Dari “Imran bin Hushain (Nabi bersabda)” tidak sah pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi”
Adapun orang yang diperbolehkan untuk menjadi saksi dalam akad pernikahan menurut saya, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Muslim
b. Mukallaf
c. Laki-laki
d. Adil
e. Memiliki indra yang sehat
f. Menyadari dan menghayati aqad yang dilangsungkan.
C. Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
Jadi yang dimaksud dengan ijab adalah perkataan wali/wakilnya kepada calon mempelai pria atau walinya, contoh dari ijab adalah :
Artinya: Saya nikahkan/kawinkan kamu dengan anak saya yang bernama Fatimah binti pulanah dengan mahar Rp. 50.000,- kontan.
Ijab tidak sah kecuali dengan kalimat yang tersebut di atas, tetapi boleh diganti dengan bahasa selain bahasa Arab asal terjemahannya dari dua kalimat tersebut, sekalipun bagi orang yang mahir dalam bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan yang diterangkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz.
D. Qabul yaitu penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria dan wakilnya.
Jadi dengan demikian adalah penerimaan dari pihak laki-laki atau wakilnya terhadap shigot ijab diucapkan oleh wali dari mempelai wanita atau wakilnya. Adapun contoh dari ijab adalah :
Artinya : Saya terima nikahnya/perkawinannya untuk diri saya dengan mahar tersebut dengan kontan.
Qabul juga sama dengan ijab, yakni qabulnya harus dengan menggunakan dua kalimat tersebut diatas, namun bagi orang yang ingin menggunakan bahasa lain diperbolehkan asalkan merupakan terjemahan dari dua kalimat di atas, seperti yang diungkap oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz yakni: Sah nikah dengan terjemah, yakni terjemahan dari salah satu dua lafadz tersebut dengan bahasa apa saja sekalipun bagi orang yang mahir dalam bahasa Arab.
Dalam mengucapkan qabul tidak boleh terselang dengan kalimat lain setelah diucapkannya ijab, jadi harus nyambung atau mutasil dengan ijab. Sebagaimana yang dikatakan oleh Zainuddin bin ‘Abdul Aziz.
E. Dasar dan Hukum Nikah
1. Dasar Nikah
Pernikahan adalah merupakan tatanan syari’at yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, dan perkawinan itu merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada hambanya, sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam AS. Adapun ayat-ayat atau hadits yang mendasari diperintahkannya nikah adalah :
a. Firman Allah dalam surat An-Nisa Ayat 3: “maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai: dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.
b. Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32, yang berbunyi: “Dan nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dan hamba-hamba sahayamu laki-laki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan”.
c. Sabda Rasullah, yang berbunyi: Hai pemuda barang siapa diantara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah karena sesungguhnya nikah itu bisa memejamkan mata dan akan bisa menjaga suahwatnya, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasa itu bisa mengurangi hawa nafsu. (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Sabda Rasullah SAW.”Artinya : Nikahilah kamu akan perempuan-perempuan yang mempunyai keturunan, maka sesungguhnya kami adalah orang yang memperbanyak umat dari kamu semua diantara para nabi besok pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
2. Hukum Nikah
Sebelum membentuk keluarga dengan melalui pernikahan, calon suami istri harusnya mengetahui tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pernikahan yang salah satunya adalah hukum nikah, agar bisa memposisikan darinya pada hukum syari’at yang benar. Dengan mengetahui hukum pernikahan kedua calon mempelai tersebut tahu apakah dirinya sudah berkewajiban atau belum atau bahkan haram apabila dirinya nikah.
Hukum nikah pada asalnya adalah sunnah, yaitu bagi orang yang menginginkan dan terpenuhi syarat-syarat pernikahan seperti biaya. Namun hukum sunnah tersebut bisa berubah tergantung pada illatnya.
Sebagaimana qawa’idul fiqhiyah mengatakan: hukum itu tergantung pada ada atau tidak adanya illat. , Hukum nikah tersebut ada 4, yaitu sebagai berikut :
a. Wajib
Pernikahan yang diwajibkan syari’at Islam terhadap seorang mukallaf adalah apabila orang tersebut sudah mampu membiayai nikah dan keinginan syahwatnya sangat tinggi sekali , dan apabila tidak nikah sangat dikhawatirkan sekali untuk menyalurkan nafsu syahwatnya pada perempuan yang haram, maka terjadilah perzinahan dan zina itu hukumnya haram. Dengan melalui pernikahan inilah suatu pencegahan untuk mencegah menjaga diri dari kesuciannya dari perbuatan yang haram, yaitu zina. Sebab sangat sulit bagi orang yang nafsu seksnya sangat tinggi untuk menahannya. Sebagaimana dikatakan : Apabila dzakar seseorang sudah berdiri maka menjadi butalah orang tersebut.
b. Haram
Hukum nikah yang jatuh pada haram adalah “Bagi orang yang tak ada kesanggupan memenuhi kewajibannya atau dengan nikahnya itu bermaksud jahat kepada istrinya, seperti menyakitinya menipu barang-barangnya.” Padahal salah satu dari tujuan nikah adalah membentuk keluarga bahagia, apabila nikah itu hanya didasari pada pemuasan hawa nafsu belaka dengan tidak memperdulikan hak-hak asasi manusia dan menyakiti orang di samping itu dilarang agama juga bertentangan dengan hak asasi manusia.
c. Sunnah
Adapun pernikahan itu dihukumi dengan sunnah, apabila orang tersebut menahannya. Artinya apabila tidak nikah tidak dikhawatirkan jatuh pada perzinahan. Hukum sunnah inilah yang dimaksud dengan hadits :Artinya : Apabila seseorang diantara kamu telah mampu untuk menikah maka menikahlah dan apabila ingin nikah tetapi keadaan biaya tidak memungkinkan, maka hendaklah berpuasa, karena dengan puasa itu dapat mengurangi hawa nafsunya.
d. Makruh
Hukum nikah yang dimakruhkan adalah : “Bagi orang yang tak mampu biaya serta kuat menahan syahwatnya”. Dan jika orang yang ia minati akan berakibat buruk kepada wanita tersebut pada akhirnya nanti.
F. Tujuan dan Hikmah Nikah
1. Tujuan Nikah
Setiap orang di dalam melaksanakan suatu perbuatan pasti mempunyai tujuan tertentu yang akan dicapai, begitu pula seseorang yang akan melangsungkan kepelaminan pasti mempunyai tujuan. Apabila orang yang akan melaksanakan perkawinan ditanya “Apakah tujuan kamu menikah?”, tentu jawaban mereka beragama, ada yang menjawab untuk meningkatkan karir, untuk meraih kedudukan, untuk memenuhi kebutuhan biologis dan inilah yang kelihatannya banyak, karena banyaknya remaja-remaja yang belum siap untuk membentuk rumah tangga, tetapi kenyataannya banyak yang menikah pada usia muda. Namun Islam mengajarkan bahwa tujuan menikah adalah sebagai berikut :
a. Untuk mencapai keridhoan Allah
Sebagai muslim yang baik hendaknya semua yang dijalankan harus sesuai dengan syari’at Islam yang puncaknya adalah mencapai ridho Allah SWT. Apabila amal perbuatan itu bertujuan selain dari pada ingin mendapat ridho Allah SWT. Maka akan sia-sia yakni tidak mendapat nilai pahala, sekalipun perbuatan itu kelihatannya amal dunia tetapi bisa menjadi amal akhirat karena tujuan amal tersebut untuk Allah semata. Begitu halnya tujuan nikah yaitu untuk memperoleh ridho dari pada Allah SWT. dan juga untuk menyempurnakan amal ibadah. Karena nikah adalah tuntutan syari’at Allah sebagaimana ditegakkan dalam firman Allah yang artinya: Artinya : Dia kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantaramu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu laki-laki atau perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Luas (karunia-Nya) serta Maha Mengetahui.
b. Untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa tujuan diciptakannya istri adalah agar suami dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, tentram dan penuh kasih sayang. Jadi jelasnya pernikahan itu disyariatkan untuk membentuk keluarga bahagia mawaddah warrahman sebagaimana dikatakan dalam firman Allah sebagai berikut yang Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu masing-masing cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-nya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti bagi kaum yang berfikir.
c. Untuk mengembangkan da’wah Islamiyah
Dengan cara pernikahan inilah pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang saleh, makanya sejak kecil anak-anak harus dididik bahkan semenjak masih dalam kandungan pun ditanamkan aqidah-aqidah yang benar dan kuat supaya nanti juga berkembanglah da’wah Islamiyah melalui anak cucu kita bahkan misi da’wah ini bisa berkembang kepada masyarakat luas. Oleh karena Nabi bersabda dalam sebuah Haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas ra. yang berbunyi : Nikahilah akan perempuan-perempuan yang mempunyai keturunan, maka sesungguhnya kami adalah orang yang memperbanyak umat dari kamu semua di antara para Nabi besok pada hari kiamat. (HR. Imam dari Anas).
2. Hikmah Nikah
Allah SWT. Maha bijaksana di dalam setiap keputusan-Nya, Dia memerintahkan suatu perbuatan tentu ada hikmah dibalik perintah-perintah tersebut, tidak ada yang Allah ciptakan itu sia-sia.
Ya Allah kami tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia (QS. Ali Imran : 191).
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar di antara keduanya melangsungkan pernikahan bisa saling cinta-mencintai dan banyak sekali hikmahnya yang terkandung dalam pernikahan atau keluarga. Untuk lebih jelasnya hikmah-hikmahnya sebagai berikut :
a. Mendatangkan rizqi
Seorang muslim tentu yakin bahwa rizqi itu adalah merupakan urusan Allah SWT, namun rizqi itu tidak saja begitu tiba-tiba datang tapi ada suatu sebab, di antara sebab-sebab datangnya rizqi adalah pernikahan atau membina rumah tangga sebagaimana Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Dailami dari Ibnu Abbas, yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : Dan Bersabda Nabi Muhammad SAW. : Carilah rizqi dengan jalan hikmat, yakni dengan jalan kawin karena ia (kawin) bisa mendatangkan barokah dan juga rizqi apabila niatnya bersih. (HR. Dailami dari Ibnu Abbas)
Di masyarakat kita ada yang takut untuk melangsungkan pernikahan karena merasa khawatir tidak bisa memberikan nafkah terhadap istrinya yang akan dinikahinya atau tidak punya perbedaan untuk melaksanakan pesta pernikahan, padahal biaya pernikahan itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing bahkan Rasulullah sendiri pernah melaksanakan pesta/walimah pernikahan hanya dengan membuat bubur.
b. Melanjutkan generasi untuk beribadah kepada Allah SWT
Hanya dengan berkeluargalah kita akan memperoleh keturunan yang sah, anak akan merasakan bahagia apabila dia mempunyai bapak yang jelas. Sebaliknya anak akan merasa sedih dan malu dengan teman-temannya apabila ditanya oleh temannya. ”Siapa dan di mana bapakmu?”, sementara dia tidak punya ayah yang jelas.
Semua orang pasti mempunyai keinginan anak lebih baik dari dirinya, walaupun dia seorang pencuri. Dengan perkawinan orang tua mengharapkan tiga hal dari anak keturunannya, sebagaimana yang digariskan oleh Imam Gozali :
1. Sesuai dengan kecintaaan manusia terhadap Allah dalam memperbanyak keturunan untuk melestarikan manusia yang beriman di muka bumi.
2. Mencari berkah dari anak-anak yang saleh,
3. Mengharapkan syafa’at Nabi jika anak yang dilahirkan itu meninggal di waktu kecil.
c. Tersalurnya nafsu seks secara benar
Sejak manusia dilahirkan sudah dibekali oleh Allah SWT. akan nafsu seks inilah Allah menghendaki berkembangnya manusia di muka bumi ini. Seks adalah merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan manusia sebagaimana firman Allah SWT: Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, (QS : Ali-Imran ayat 14).
Dalam ayat tersebut jelas bahwa manusia diberi syahwat/seks atau kecintaan terhadap sesuatu yang diingininya, hal itu merupakan bawaan sejak lahir yang merupakan anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi jelasnya hubungan kelamin antara suami istri itu suatu kebutuhan yang tidak bisa dianggap sebagai hal anggap remeh, sebab apabila libido seksnya tidak disalurkan sangat berbahaya dan lebih berbahaya lagi apabila seksnya disalurkan pada perempuan yang tidak diperbolehkan, yaitu seperti pelacur. Oleh karena itu Islam memberi jalan keluar bagi orang yang seksnya sudah memuncak diperintahkan untuk menikah.
d. Menenangkan Jiwa
Hikmat nikah yang keempat adalah memenangkan jiwa, dengan kebersamaan suami istri juga bisa meningkatkan beribadah pada Allah SWT suami istri di dalam menempuh kehidupan tidak bisa lepas dari problema-problema kehidupan, dengan mempunyai pendamping maka persoalan-persoalan kehidupan bisa diselesaikan bersama dengan penuh kesejukan yang saling memadu kasih sayang, sebagaimana dalam firman Allah dijelaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut: Artinya : Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara rasa kasih dan sayang.
Demikianlah hikmah-hikmah dibalik pernikahan yang dapat penulis uraikan, walaupun sebetulnya masih banyak.
G. Tujuan dan Hikmah Nikah
Keluarga adalah komunitas yang terkecil dalam masyarakat yang hidup dalam satu naungan tanggung jawab. Dan keluarga adalah bagian dari masyarakat yang ikut serta berperan dalam menentukan maju mundurnya, tumbuh dan berkembangnya kehidupan dalam masyarakat. Karena pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sangat ditentukan oleh keluarga dimana masyarakat itu ada.
Oleh karena itulah pantas ahli-ahli kemasyarakatan berpendapat bahwa:
“Rumah adalah tempat pertama mencetak dan membentuk pribadi umat, baik laki-laki atau wanita. Bila sumber ini baik, jernih, bersih, dan bebas dari segala kotoran maka akan selamatlah pembentukan umat ini dari segala kotoran yang merusakkan. Dan bertambah banyak kuantitas individu pilihan yang saleh dan baik, yang dibutuhkan mayoritas masyarakat untuk menumbuhkan kekuatan kelompok dengan bahu-membahu sebagai tiang kekuatan ………. Bila sumber ini penuh dengan kekotoran, maka tunggulah kehancuran dan kerusakannya.
Hal itu dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 58, sebagai berikut: Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanaman hanya tumbuh merana.
Dengan demikian dari uraian dan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa keluarga sebagai sumber pertama dari masyarakat, kedudukannya sangat menentukan kehidupan dan masa depan dan juga sebagai cerminan dari masyarakat, jadi masyarakat yang baik itu adalah merupakan gabungan dari keluarga-keluarga bahagia, dan sebaliknya masyarakat yang buruk merupakan gabungan dari keluarga-keluarga yang broken home (keluarga retak).

Jumat, 04 Desember 2009

Sejarah Nabi Muhammad

Jatuhnya pilihan saya kepada Nabi Muhammad dalam urutan pertama daftar Seratus Tokoh yang berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sementara pembaca dan mungkin jadi tanda tanya sebagian yang lain. Tapi saya berpegang pada keyakinan saya, dialah Nabi Muhammad satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi.
Berasal-usul dari keluarga sederhana, Nabi Muhammad menegakkan dan menyebarkan salah satu dari agama terbesar di dunia, Agama Islam. Dan pada saat yang bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin tangguh, tulen, dan efektif. Kini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.
Sebagian besar dari orang-orang yang tercantum di dalam buku ini merupakan makhluk beruntung karena lahir dan dibesarkan di pusat-pusat peradaban manusia, berkultur tinggi dan tempat perputaran politik bangsa-bangsa. Nabi Muhammad lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia, suatu tempat yang waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Menjadi yatim-piatu di umur enam tahun, dibesarkan dalam situasi sekitar yang sederhana dan rendah hati. Sumber-sumber Islam menyebutkan bahwa Muhamnmad seorang buta huruf. Keadaan ekonominya baru mulai membaik di umur dua puluh lima tahun tatkala dia kawin dengan seorang janda berada. Bagaimanapun, sampai mendekati umur empat puluh tahun nyaris tak tampak petunjuk keluarbiasaannya sebagai manusia.
Umumnya, bangsa Arab saat itu tak memeluk agama tertentu kecuali penyembah berhala Di kota Mekkah ada sejumlah kecil pemeluk-pemeluk Agama Yahudi dan Nasrani, dan besar kemungkinan dari merekalah Muhammad untuk pertama kali mendengar perihal adanya satu Tuhan Yang Mahakuasa, yang mengatur seantero alam. Tatkala dia berusia empat puluh tahun, Nabi Muhammad yakin bahwa Tuhan Yang Maha Esa ini menyampaikan sesuatu kepadanya dan memilihnya untuk jadi penyebar kepercayaan yang benar.
Selama tiga tahun Nabi Muhammad hanya menyebar agama terbatas pada kawan-kawan dekat dan kerabatnya. Baru tatkala memasuki tahun 613 dia mulai tampil di depan publik. Begitu dia sedikit demi sedikit punya pengikut, penguasa Mekkah memandangnya sebagai orang berbahaya, pembikin onar. Di tahun 622, cemas terhadap keselamatannya, Muhammad hijrah ke Madinah, kota di utara Mekkah berjarak 200 mil. Di kota itu dia ditawari posisi kekuasaan politik yang cukup meyakinkan.
Peristiwa hijrah ini merupakan titik balik penting bagi kehidupan Nabi Muhammad. Di Mekkah dia susah memperoleh sejumlah kecil pengikut, dan di Medinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat dia dapat memperoleh pengaruh yang menjadikannya seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya. Pada tahun-tahun berikutnya sementara pengikut Nabi Muhammad bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Mektah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan pada pihak Nabi Muhammad, kembali ke Mekkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya dia menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk Agama Islam. Dan tatkala Nabi Muhammad wafat tahun 632, dia sudah memastikan dirinya selaku penguasa efektif seantero Jazirah Arabia bagian selatan.
Suku Bedewi punya tradisi turun-temurun sebagai prajurit-prajurit yang tangguh dan berani. Tapi, jumlah mereka tidaklah banyak dan senantiasa tergoda perpecahan dan saling melabrak satu sama lain. Itu sebabnya mereka tidak bisa mengungguli tentara dari kerajaan-kerajaan yang mapan di daerah pertanian di belahan utara. Tapi, Muhammadlah orang pertama dalam sejarah, berkat dorongan kuat kepercayaan kepada keesaan Tuhan, pasukan Arab yang kecil itu sanggup melakukan serentetan penaklukan yang mencengangkan dalam sejarah manusia. Di sebelah timurlaut Arab berdiri Kekaisaran Persia Baru Sassanids yang luas. Di baratlaut Arabia berdiri Byzantine atau Kekaisaran Romawi Timur dengan Konstantinopel sebagai pusatnya.
Ditilik dari sudut jumlah dan ukuran, jelas Arab tidak bakal mampu menghadapinya. Namun, di medan pertempuran, pasukan Arab yang membara semangatnya dengan sapuan kilat dapat menaklukkan Mesopotamia, Siria, dan Palestina. Pada tahun 642 Mesir direbut dari genggaman Kekaisaran Byzantine, dan sementara itu balatentara Persia dihajar dalam pertempuran yang amat menentukan di Qadisiya tahun 637 dan di Nehavend tahun 642.
Tapi, penaklukan besar-besaran –di bawah pimpinan sahabat Nabi dan penggantinya Abu Bakr dan Umar ibn al-Khattab– itu tidak menunjukkan tanda-tanda stop sampai di situ. Pada tahun 711, pasukan Arab telah menyapu habis Afrika Utara hingga ke tepi Samudera Atlantik. Dari situ mereka membelok ke utara dan menyeberangi Selat Gibraltar dan melabrak kerajaan Visigothic di Spanyol.
Sepintas lalu orang mesti mengira pasukan Muslim akan membabat habis semua Nasrani Eropa. Tapi pada tahun 732, dalam pertempuran yang masyhur dan dahsyat di Tours, satu pasukan Muslimin yang telah maju ke pusat negeri Perancis pada akhirnya dipukul oleh orang-orang Frank. Biarpun begitu, hanya dalam tempo secuwil abad pertempuran, orang-orang Bedewi ini -dijiwai dengan ucapan-ucapan Nabi Muhammad- telah mendirikan sebuah empirium membentang dari perbatasan India hingga pasir putih tepi pantai Samudera Atlantik, sebuah empirium terbesar yang pernah dikenal sejarah manusia. Dan di mana pun penaklukan dilakukan oleh pasukan Muslim, selalu disusul dengan berbondong-bondongnya pemeluk masuk Agama Islam.
Ternyata, tidak semua penaklukan wilayah itu bersifat permanen. Orang-orang Persia, walaupun masih tetap penganut setia Agama Islam, merebut kembali kemerdekaannya dari tangan Arab. Dan di Spanyol, sesudah melalui peperangan tujuh abad lamanya akhirnya berhasil dikuasai kembali oleh orang-orang Nasrani. Sementara itu, Mesopotamia dan Mesir dua tempat kelahiran kebudayaan purba, tetap berada di tangan Arab seperti halnya seantero pantai utara Afrika. Agama Islam, tentu saja, menyebar terus dari satu abad ke abad lain, jauh melangkah dari daerah taklukan. Umumnya jutaan penganut Islam bertebaran di Afrika, Asia Tengah, lebih-lebih Pakistan dan India sebelah utara serta Indonesia. Di Indonesia, Agama Islam yang baru itu merupakan faktor pemersatu. Di anak benua India, nyaris kebalikannya: adanya agama baru itu menjadi sebab utama terjadinya perpecahan.
Apakah pengaruh Nabi Muhammad yang paling mendasar terhadap sejarah ummat manusia? Seperti halnya lain-lain agama juga, Islam punya pengaruh luar biasa besarnya terhadap para penganutnya. Itu sebabnya mengapa penyebar-penyebar agama besar di dunia semua dapat tempat dalam buku ini. Jika diukur dari jumlah, banyaknya pemeluk Agama Nasrani dua kali lipat besarnya dari pemeluk Agama Islam, dengan sendirinya timbul tanda tanya apa alasan menempatkan urutan Nabi Muhammad lebih tinggi dari Nabi Isa dalam daftar. Ada dua alasan pokok yang jadi pegangan saya. Pertama, Muhammad memainkan peranan jauh lebih penting dalam pengembangan Islam ketimbang peranan Nabi Isa terhadap Agama Nasrani. Biarpun Nabi Isa bertanggung jawab terhadap ajaran-ajaran pokok moral dan etika Kristen (sampai batas tertentu berbeda dengan Yudaisme), St. Paul merupakan tokoh penyebar utama teologi Kristen, tokoh penyebarnya, dan penulis bagian terbesar dari Perjanjian Lama.
Sebaliknya Nabi Muhammad bukan saja bertanggung jawab terhadap teologi Islam tapi sekaligus juga terhadap pokok-pokok etika dan moralnya. Tambahan pula dia “pencatat” Kitab Suci Al-Quran, kumpulan wahyu kepada Nabi Muhammad yang diyakininya berasal langsung dari Allah. Sebagian terbesar dari wahyu ini disalin dengan penuh kesungguhan selama Nabi Muhammad masih hidup dan kemudian dihimpun dalam bentuk yang tak tergoyangkan tak lama sesudah dia wafat. Al-Quran dengan demikian berkaitan erat dengan pandangan-pandangan Muhammad serta ajaran-ajarannya karena dia bersandar pada wahyu Tuhan. Sebaliknya, tak ada satu pun kumpulan yang begitu terperinci dari ajaran-ajaran Isa yang masih dapat dijumpai di masa sekarang. Karena Al-Quran bagi kaum Muslimin sedikit banyak sama pentingnya dengan Injil bagi kaum Nasrani, pengaruh Nabi Muhammad dengan perantaraan Al-Quran teramatlah besarnya. Kemungkinan pengaruh Nabi Muhammad dalam Islam lebih besar dari pengaruh Isa dan St. Paul dalam dunia Kristen digabung jadi satu. Diukur dari semata mata sudut agama, tampaknya pengaruh Nabi Muhammad setara dengan Isa dalam sejarah kemanusiaan.
Lebih jauh dari itu (berbeda dengan Isa) Nabi Muhammad bukan semata pemimpin agama tapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan bangsa Arab, pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.
Dari pelbagai peristiwa sejarah, orang bisa saja berkata hal itu bisa terjadi tanpa kepemimpinan khusus dari seseorang yang mengepalai mereka. Misalnya, koloni-koloni di Amerika Selatan mungkin saja bisa membebaskan diri dari kolonialisme Spanyol walau Simon Bolivar tak pernah ada di dunia. Tapi, misal ini tidak berlaku pada gerak penaklukan yang dilakukan bangsa Arab. Tak ada kejadian serupa sebelum Muhammad dan tak ada alasan untuk menyangkal bahwa penaklukan bisa terjadi dan berhasil tanpa Nabi Muhammad. Satu-satunya kemiripan dalam hal penaklukan dalam sejarah manusia di abad ke-13 yang sebagian terpokok berkat pengaruh Jengis Khan. Penaklukan ini, walau lebih luas jangkauannya ketimbang apa yang dilakukan bangsa Arab, tidaklah bisa membuktikan kemapanan, dan kini satu-satunya daerah yang diduduki oleh bangsa Mongol hanyalah wilayah yang sama dengan sebelum masa Jengis Khan
Ini jelas menunjukkan beda besar dengan penaklukan yang dilakukan oleh bangsa Arab. Membentang dari Irak hingga Maroko, terbentang rantai bangsa Arab yang bersatu, bukan semata berkat anutan Agama Islam tapi juga dari jurusan bahasa Arabnya, sejarah dan kebudayaan. Posisi sentral Al-Quran di kalangan kaum Muslimin dan tertulisnya dalam bahasa Arab, besar kemungkinan merupakan sebab mengapa bahasa Arab tidak terpecah-pecah ke dalam dialek-dialek yang berantarakan. Jika tidak, boleh jadi sudah akan terjadi di abad ke l3. Perbedaan dan pembagian Arab ke dalam beberapa negara tentu terjadi -tentu saja- dan nyatanya memang begitu, tapi perpecahan yang bersifat sebagian-sebagian itu jangan lantas membuat kita alpa bahwa persatuan mereka masih berwujud. Tapi, baik Iran maupun Indonesia yang kedua-duanya negeri berpenduduk Muslimin dan keduanya penghasil minyak, tidak ikut bergabung dalam sikap embargo minyak pada musim dingin tahun 1973 – 1974. Sebaliknya bukanlah barang kebetulan jika semua negara Arab, semata-mata negara Arab, yang mengambil langkah embargo minyak.
Jadi, dapatlah kita saksikan, penaklukan yang dilakukan bangsa Arab di abad ke-7 terus memainkan peranan penting dalam sejarah ummat manusia hingga saat ini. Dari segi inilah saya menilai adanya kombinasi tak terbandingkan antara segi agama dan segi duniawi yang melekat pada pengaruh diri Muhammad sehingga saya menganggap Nabi Muhammad dalam arti pribadi adalah manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia.
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982